SUNGAIPENUH-Disaat negeri dan masyarakat menjerit oleh masa transisi adanya pemangkasan anggaran secara nasional ternyata masih ada ada saja cara sebagian kelompok terorganisir berupaya mengeruk keuntungan dikemeriahan Idul Fitri 1446 H ini.
Buktinya, ajang pasar malam yang sempat ditolak oleh pemuka dan tokoh negeri Kota Sungai Penuh karena pagelarannya yang bersifat judi meski dikemas dengan permainan berhadiah ternyata masih nekad juga digelar dalam wilayah Kota Sungai Penuh dengan alasan bukan main pula wahnya dalam rangka memeriahkan Idul Fitri.
Berdasarkan pantauan Deteksi Pos Indonesia, diseputaran kawasan lingkar asmara sudah dianggap bestie nya Kota Sungai Penuh yang berada di jalan arah Tanah Kampung telah dibuka kembali pasar malam dengan permainan sama seperti digelar pada masa masa tahun sebelumnya.
Seolah olah Idul Fitri yang menjadi symbol pengantar kemenangan umat Islam pada fitrahnya langsung dinodai begitu saja oleh adanya dugaan permainan judi yang dibuka secara terang terangan di Kota Sungai Penuh. Nauzubillah iya Alloh dosa apa membuat kau selalu begitu laknat pada negeri ini?.
Tak heran para aktifis kenamaan tunggu negeri yang bermarkas diwarung kopi setengah air penuh dan yang sengaja datang dari luar daerah guna merayakan Idul Fitri dikampung halamannya mulai menggerutu dengan sumpah serapah bukan main nauzubillah minta ampun kesalnya karena disaat hari baik begini negeri tercintanya masih tetap saja dimeriahkan oleh ajang judi.
Katakanlah Tuwo Dahit namanya, salah seorang aktifis Kota Sungai Penuh dan Kerinci menyesali adanya izin membuka pasar malam disaat negeri sedang merayakan Idul Fitri.
“Diminta kepada pihak berwajib memantau kegiatan pasar malam yang dibuka dikawasan Lingkar Asmara jalan arah ke Tanah Kampung, bila ada pagelaran judi dalam bentuk permainan berhadiah hendaknya segera ditindak karena aksi tersebut telah menciderai kesuciannya Idul Fitri”, singkat Tuwo Dahit.
Hal senada disampaikan oleh Persdiamon sepuhnya HMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang berkiprah di Kota Jambi, ditambahkannya apapun nama atau kemasannya, asal yang bersifat judi tetap saja dilarang secara agama maupun hukum di Republik ini.
“Lantaran setiap permainan judi tetap saja merupakan sebuah angan angan yang selalu merugikan masyarakat”, singkat Persdiamon.
Untuk itu, diharapkannya kepada kaum adat, ulama dan tokoh masyarakat, serta terutamanya pihak berwajib agar segera meninjau ulang izin membuka pasar malam, bila ditemukan adanya permainan bersifat judi hendaknya segera dicabut izinnya dan ditindak secara hukum.
“Kapan lagi kita ingin memulai negeri ini bersih dari semua kejahatan bila tidak dimasa kemenangan yang penuh kesucian ini”, pungkas Persdiamon sambil memilin ujung kumis tipisnya sudah mulai terlihat tumbuh jarang jarang. (Tim)